Secara umum, Anda harus memenuhi syarat berikut untuk memperoleh izin usaha. Dengan demikian, pengusaha sawit harus menambah 20% kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat. -4- (2) Usaha . Baru # Persyaratan Keterangan Template File; 1: a. Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Izin Usaha Perkebunan (lUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan; bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme. jenis perizinan; 1 izin persetujuan diversifikasi usaha : tampilkan 2 izin persetujuan penambahan kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan :. Izin Usaha peternakan; e. Dalam. Login Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. Cipta Papua Plantation. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: 2. 000 hektar (atau 20. (GATRA/Ardian Faisal) Batanghari, Gatra. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunanperizinan perkebunan. Aturan baru ini memiliki sejumlah pasal yang mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU. f · Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan. pdf: File Size: 234 kb: File Type: pdf: Download File. Kegiatan Usaha Perkebunan. Persyaratan. c. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Sah! Solusi Legalitas Usaha. Dalam Rapat Internal tentang Penataan Perizinan Pertambangan dan Perkebunan tanggal 4 Juni 2021 yang lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar para Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait melakukan inventarisasi dan pengecekan terhadap Perizinan Usaha Pertambangan dan Perkebunan untuk memastikan ketaatan. 000 Ha (enam puluh. Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Heru Tri Widarto melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, di Yogyakarta, Rabu. JPR ditolak oleh PTUN. 11. 2. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah. Surat permohonan. Bagi perusahaan dibidang Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan. Pada Tahun 2013, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan terbaru yang mengatur mengenai pedoman perizinan Perkebunan yaitu melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. 1. Kata Kunci : Implementasi, Izin Usaha pertambangan. 1 (satu) lembar poto copy Surat Permohonan Perpanjangan ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau yang sedang. Izin lokasi Terpenuhi Izin usaha perkebunan Terpenuhi Perolehan lahan usaha per-kebunan Terpenuhi Hak atas tanah Tidak terpenuhi Fasilitasi pembangunan ke-bun sekitar Tidak terpenuhi Lokasi perkebunan sesuai RT/RW Terpenuhi Tanah terlantar Terpenuhi Sengketa lahan Terpenuhi Bentuk badan hukum Terpenuhi Sumber: Hasil observasi, 2017. Ditjen Perkebunan, karena bersifat lintas Kementerian/Instansi Pusat dan daerah," kata Heru. Sedangkan jika usaha sudah. Selain perlengkapan dokumen, pelaku usaha juga wajib memiliki auditor internal yang memahami prinsip. Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak; 6. ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait kewenangan Kepala Daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, mekanisme perizinan usaha perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia konsekwensi yuridis izin usaha perkebunan yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah di hutan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. Oleh karena itu Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. RUU Perkebunan yang sekarang menambahkan dua pasal baru yang memperkuat kedudukan pelaku usaha dan penanam modal di industri perkebunan. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 10. Izin lokasi – langkah pertama membangun perkebunan dimulai dengan permintaan Izin Lokasi. serta tanah hak ulayat. Tidak itu saja, Jokowi membatalkan izin usaha atas lahan perkebunan seluas 34. 1. Izin Usaha Veteriner; dan 7. Pada akhirnya, ketiga tujuan ini. Memiliki sumber. Perizinan ini harus didapatkan oleh pemilik usaha agar aktivitas usaha. 078. penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha Perkebunan. yang membidangi Perkebunan dengan tembusan Kepala UPT Pusat dan UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Menyatakan Penetapan No. Pihaknya sudah memperingatkan kepada pelaku usaha yang belum mengalokasikan minimal 20% untuk plasma akan mendapatkan sanksi pencabutan izin. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan. Perusahaan-perusahaan itu tak terima dan menggugat Pemerintah Sorong di PTUN Jayapura, Agustus ini. Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha. 439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34. Perwakilan. izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahandengan komposisi 30% plasma dan 70% intidari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa produsen benih tidak memenuhi persyaratan sebagai produsen benih maka pemeriksa membuat. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan dan kondisi yang ada, sehingga perlu penyesuaian dan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B); b. Izin Usaha Perkebunan. “Perlu diketahui, saat ini perkembangan proses permohonan perizinan usaha perkebunan yang telah diterima melalui sistem OSS mencapai hasil dari total permohonan sebanyak 130 permohonan, yang disetujui sebanyak 42 permohonan dengan rincian KBLI 01262 sebanyak 20 permohonan, KBLI 01160 sebanyak 1 permohonan dan. Dalam pembukaan lahan perkebunan, pelaku usaha haruslah memiliki izin perkebunan. Mekanisme perizinannya dilakukan secara bertahap yaitu mulai dari izin informasi lahan yang dilanjutkan ke pra survei, lalu izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Akibatnya, izin konsesi keenam perusahaan itu yang luasnya 52. Pemberi Pertimbangan : Tim. Simak databoks berikut:untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri; 2019, No. pekebun (bukan merupakan izin) Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar STD-B berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan Penerbitan STDB merupakan kewenangan Bupati/walikota. izin persetujuan diversifikasi usaha; izin persetujuan penambahan kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan; izin persetujuan perluasan lahan yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; izin persetujuan perubahan. Perizinan Usaha Perkebunan, perlu disempurnakan; b. Izin Usaha Perkebunan (IUP) NO KOMPONEN 1. “Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha. Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budi daya (IUP-B), wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen. usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B); dan b. Walhi Sumatera Selatan angkat bicara soal 5 perusahaan perkebunan di Sumsel penyumbang kebakaran lahan terbesar. usaha industri pengolahan hasil perkebunan; c. 786/Kpts/KB. Perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan ( ^IUP _)[ õ] yang berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Peralihan v Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini, dinyatakan masih tetap berlaku. v. 5) Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah. 4) Dari 53 IUP tersebut di atas terdapat 14 SK IUP yang diterbitkan Bupati Paser saat itu hanya berupa SK dan tidak dilampiri peta lokasi. Sebagai catatan, pendaftaran pekebun tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya. "Iya, ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha. Terkait perizinan usaha, Heru meminta kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk mendorong pelaku usaha perkebunan yang berada di wilayahnya melakukan pelaporan di SIPERIBUN. . Jika pelaku usaha perkebunan tidak melakukan pemenuhan komitmen, maka izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif. BUPATI MAMUJU, Menimbang:a. 11. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan 2. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. 6/6/KEP. Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen: tanda daftar usaha perkebunan; dan; hak atas tanah. 11. pendaftaran usaha peternakan. Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun. 140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas; 13. Dasar Hukum: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 12. Izin usaha perkebunan. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi (“Permen 02/1999. Dasar Hukum. Berikut daftar persyaratan untuk Izin Usaha Perkebunan . desa. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ini harus dilakukan paling lambat 3 tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU. wajib mengurus Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dengan melengkapi segala bentuk dokumen yang merupakan bagian persyaratan serta melaporkan Perkembangan usaha Perkebunan per 6 Bulan (Laporan Semester). Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. id-Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan. Perlu diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Permentan 05/2019 membagi usaha perkebunan menjadi 4 jenis sebagai berikut: Usaha budi daya tanaman perkebunan; Usaha industri pengolahan hasil perkebunan; Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. Statistik Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan 2017-2021. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai. Usaha Budidaya Perkebunan . Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan, yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin usaha yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan pemasaran hasil usaha perkebunan. Pada 2014, Lembaga Masyarakat Adat Boven Digoel meminta pencabutan izin usaha perkebunan atas nama tiga perusahaan termasuk kedua perusahaan ini. Sedangkan Izin Usaha Perkebunan diwajibkan kepada: · Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin. Izin Usaha Perkebunan (IUP) Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencakup : Usaha budidaya tanaman perkebunan; Usaha industri pengolahan hasil perkebunan; Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; Usaha produksi perbenihan tanaman. (6) Pelaku usaha perkebunan yang telah mendapat izin usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1. areal Izin Usaha Perkebunan lainnya, penilaian NKT melibatkan pelaku usaha perkebunan lainnya; dan b. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 7. Izin Usaha Perkebunan (lUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. 27. Sebagai catatan, mulai tahun 2021 juga bisa dengan Nomor Induk Berusaha (NIB); Bukti kepemilikan hak atas tanah; Izin lingkungan; dan; Penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha perkebunan. Bersama ini disampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli SIG untuk Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian Tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau, klik Link untuk unduh pengumu. Sekitar 12 izin konsesi sawit di Papua Barat dicabut dari evaluasi perizinan kepada 30 perusahaan sawit. daftar perizinan dan non perizinan dari bidang perkebunan kembali. Perusahaan Perkebunan belum mengajukan permohonan sertifikat ISPO dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Pasal 12 PP 26/2021 menetapkan bahwa kewajiban ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapat perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari areal penggunaan lain yang berada di. Fhoto copy KTP Direktur / Penanggung Jawab. Kahayan Agro Lestari kepada Bupati Kabupaten Kapuas, Nomor : 16/PT-KAL/XII/2009, tanggal . IUP (IZIN USAHA PERKEBUAN) Pasal 23 Untuk memperoleh IUP perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada Gubernur atau Bupati/walikota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilengkapi dengan. Perusahaan Perkebunan Perusahaan perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha adri instansi yang berwenang dalam pemberian izin usaha perkebunan. Berikut persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan (Pasal 45 ayat (1) PP Perkebunan): Izin lingkungan; Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan; Kesesuaian dengan rencana perkebunan. Jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia terlampaul,rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum kurang dari 8%. Total penguasaan lahan melebih aturan kurang 200. Menurut Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2020, ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan. Ditetapkan pada tanggal 30 September 2013 Jenis: Peraturan Menteri Pertanian. b. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha. Izin Usaha Perkebunan (IUP) – untuk memulai operasi, perusahaan memerlukan izin untuk beroperasi dari Kementerian. Perusahaan Perkebunan Perusahaan perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha adri instansi yang berwenang dalam. 35/PUU-X/2012. Tipe 4: Izin Usaha Obat Hewan. 4. Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui tahapan: a. - Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan. Permohonan Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (IUP-B) yang ditandatangani dan bermaterai Rp. Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis yang wajib dimiliki Perusahaan untuk dapat melakukan usaha budidaya perkebunan dan/atau usaha industri perkebunan; 43. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disebut IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Pembatasan HGU untuk sektor perkebunan seperti sawit sebesar 100. Peraturan Presiden Nomor. com,. Comments are closed. 7. Izin Usaha berdasarkan Komitmen. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ OT. Membuat surat permohonan bermatrai Rp. izin usaha Perkebunan; b. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Namun, kami hanya akan membahas persyaratan untuk izin usaha tanaman pangan dan perkebunan. 39 Bentuk Undang-undang (UU) Bentuk Singkat UU Tahun 2014 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 17 Oktober 2014 Tanggal Pengundangan 17 Oktober 2014 Tanggal. Prosedur. 28/02/2007. Awal tahun 2022, Presiden Joko Widodo memulai dengan mencabut ribuan izin tambang, kehutanan, izin pinjam pakai kawasan hutan sampai hak guna usaha perkebunan dengan luas lahan jutaan hektar. 1. Rekomendasi. Persetujuan Pengoperasian Kapal. Perubahan pada tata kelola perkebunan sawit ini juga berdampak pada apa yang perlu dilakukan oleh pengawasan. Durasi : 30 Hari. Jika tetap mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan dipidana dengan pidana penjara. Untuk masuk kategori usaha yang mendapatkan kebijakan afirmasi, lokasi perkebunan harus sesuai tata ruang wilayah saat usaha pertama kali didirikan. usaha produksi benih tanaman. Hal tersebut ditunjukkan antara lain dengan pengaturan secara eksplisit maupun implisit mengenai keberpihakan kepada Masyarakat Perkebunan dan Masyarakat (Hukum) Adat; Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Mengutamakan. Perusahaan Perkebunan Perusahaan perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha adri instansi yang berwenang dalam. Skala tertentu adalah usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang di wajibkan memiliki izin usaha. Hasil analisis spasial Hak Guna Usaha sawit dan kaitannya dengan: Kewajiban izin usaha perkebunan kelapa sawit dalam perolehan Hak Guna Usaha, kesesuaian komoditas HGU dengan usaha perkebunan kelapa sawit, keterkaitannya dengan Kawasan Hutan, tumpang tindihnya dengan sektor perizinan berbasis lahan. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh. Bagian Kedua Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Pasal 9 (1) Komitmen. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi babak baru dalam kemudahan perizinan berusaha baik dari segi waktu maupun proses perizinan. penghentian sementara dari kegiatan usaha; dan/atau c. (2) Kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut SPUP adalah surat yang diberikan oleh pejabat pemberi izin yang berlaku seperti layaknya IUP. Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 1. Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan adalahPerizinan Berusaha Melalui OSS.